Bismillahirrahmanirrahim
إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ
- سورة  الحديد: ١٨-
Di beberapa Negara khususnya Indonesia, untuk menunjang sarana dan prasarana serta infrastruktur guna memfasilitasi masyarakat masih mengunakan pajak. Apakah pajak ini solutif ? melihat beberapa oknum yang ada di dalamnya ternyata malah mengorupsi uang hasil pembayaran pajak. Apakah pajak ini universal sehingga masyarakat bisa merasakan hikmah atas pembayaran pajak  tersebut. Di lain sisi Islam sebagai sebuah Din  dan  peradaban juga memiliki yang namanya zakat, infaq dan sadaqah.

Sebagaimana dijelas oleh  Direktorat Jenderal Pajak, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (http :// www. pajak. go.id/ content/ belajar-pajak).
Sedangkan zakat, secara Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah. (http://www.dompetdhuafa.org/pengertian-zakat/).
Jika kita perhatikan,, pajak sebenarnya memiliki tujuan yang baik  yaitu untuk keperluan Negara bagi kemakmuran rakyat. Namun sebenarnya ada yang kurang dalam tujuan pajak ini, yaitu tidak adanya unsur ilahiyah/rabbaniyah di dalam pajak ini. Jika pajak hanya ditujukan untuk keperluan Negara dan rakyat tentunya amat sangatlah kurang, karena didalamnya tidak memiliki dimensi ibadah dan hanya sekedar urusan duniawi saja (sekuler), amat merugi sekali jika kita melakukannya atas dasar kemanusiaan saja tanpa ada unsur ibadah kepada-Nya.  
Lebih lanjut lagi jika kita memahami arti dari pada zakat, ternyata sangat universal serta memiliki dimensi ibadah.  Karena seorang muslim melakukannya atas dasar ibadah kepada Allah S.W.T. menjalankan syari’ah, yang dilakukan dalam kegiatan muamalah ma’annas (kemanusiaan-hubungan antar manusia). Jadi dalam kegiatan kemanusiaanpun dalam Islam adalah ibadah.
Sebagai seorang muslim yang mengintegrasikan antara Iman, Ilmu dan Amal. Saling mengaitkan antara Aqidah, Akhlaq dan Syari’ah, serta menghubungkan Islam, Iman dan Ihsan. pastinya bisa memahami hal ini dengan baik. Harapan kita adalah mengsinergikan antara pajak dan zakat. Menjadikan pajak itu tidak hanya sekedar urusan kemanusiaan dan keperluan Negara saja. Melainkan untuk beribadah kepada Allah S.W.T.
Pajak akan membawa mashlahah jika diatur dengan baik. Begitu juga dengan zakat akan semakin universal jika dilaksanakan dengan adil. Namun keduanya akan menjadi musibah jika terdapat kedzoliman di dalamnya. Maka kita harus berhati-hati dalam mengsinergikan antara pajak dan zakat ini.
Jika non muslim hanya cukup dengan membayar pajak dan fidyah saja, maka kita sebagai seorang muslim harus bangga  dan bersyukur bahwa kita bisa beribadah lebih banyak dari pada mereka dengan melalui pajak dan zakat, infaq serta sadaqah. sehingga amal ibadah kita menjadi berlipat ganda.
Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia. Wallahu ‘alam bi shawab
Penulis; Mohammad Harir Saifu Yasyak, S.Fil.I (Mahasiswa Pascasarjana Institut Studi Islam Darussalam –ISID- Gontor)