Bismillahirrahmanirrahim
إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا
اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ
- سورة الحديد: ١٨-
Di beberapa Negara khususnya Indonesia, untuk menunjang sarana
dan prasarana serta infrastruktur guna
memfasilitasi masyarakat masih mengunakan pajak. Apakah pajak ini solutif ?
melihat beberapa oknum yang ada di dalamnya ternyata malah mengorupsi uang
hasil pembayaran pajak. Apakah pajak ini universal sehingga masyarakat bisa
merasakan hikmah atas pembayaran pajak tersebut. Di lain sisi Islam sebagai sebuah Din
dan peradaban juga memiliki yang namanya zakat,
infaq dan sadaqah.
Sebagaimana
dijelas oleh Direktorat Jenderal Pajak, Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan, yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (http :// www. pajak. go.id/ content/ belajar-pajak).
Sedangkan
zakat, secara Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang;
kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan
atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’),
zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu,
menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu
(Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq,
sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang
sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib
dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah. (http://www.dompetdhuafa.org/pengertian-zakat/).
Jika
kita perhatikan,, pajak sebenarnya memiliki tujuan yang baik yaitu untuk keperluan Negara bagi kemakmuran
rakyat. Namun sebenarnya ada yang kurang dalam tujuan pajak ini, yaitu tidak
adanya unsur ilahiyah/rabbaniyah di dalam pajak ini. Jika pajak hanya ditujukan
untuk keperluan Negara dan rakyat tentunya amat sangatlah kurang, karena
didalamnya tidak memiliki dimensi ibadah dan hanya sekedar urusan duniawi saja
(sekuler), amat merugi sekali jika kita melakukannya atas dasar kemanusiaan
saja tanpa ada unsur ibadah kepada-Nya.
Lebih
lanjut lagi jika kita memahami arti dari pada zakat, ternyata sangat universal
serta memiliki dimensi ibadah. Karena seorang
muslim melakukannya atas dasar ibadah kepada Allah S.W.T. menjalankan syari’ah,
yang dilakukan dalam kegiatan muamalah ma’annas (kemanusiaan-hubungan antar
manusia). Jadi dalam kegiatan kemanusiaanpun dalam Islam adalah ibadah.
Sebagai
seorang muslim yang mengintegrasikan antara Iman, Ilmu dan Amal. Saling
mengaitkan antara Aqidah, Akhlaq dan Syari’ah, serta menghubungkan Islam, Iman
dan Ihsan. pastinya bisa memahami hal ini dengan baik. Harapan kita adalah
mengsinergikan antara pajak dan zakat. Menjadikan pajak itu tidak hanya sekedar
urusan kemanusiaan dan keperluan Negara saja. Melainkan untuk beribadah kepada
Allah S.W.T.
Pajak
akan membawa mashlahah jika diatur dengan baik. Begitu juga dengan zakat akan
semakin universal jika dilaksanakan dengan adil. Namun keduanya akan menjadi
musibah jika terdapat kedzoliman di dalamnya. Maka kita harus berhati-hati
dalam mengsinergikan antara pajak dan zakat ini.
Jika
non muslim hanya cukup dengan membayar pajak dan fidyah saja, maka kita sebagai
seorang muslim harus bangga dan
bersyukur bahwa kita bisa beribadah lebih banyak dari pada mereka dengan
melalui pajak dan zakat, infaq serta sadaqah. sehingga amal ibadah kita menjadi
berlipat ganda.
Sesungguhnya
orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan
kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi
mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia. Wallahu
‘alam bi shawab
Penulis; Mohammad Harir Saifu Yasyak, S.Fil.I (Mahasiswa
Pascasarjana Institut Studi Islam Darussalam –ISID- Gontor)
0 komentar:
Posting Komentar